Aturan Bea Masuk Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Bepergian ke luar negeri belum lengkap rasanya jika tidak bawa oleh-oleh saat pulang. Mulai dari keluarga sampai teman dekat biasanya kebagian ‘jatah’ buah tangan. Kalau bisa, pasti mau deh bawa barang sebanyak-banyaknya. Eh Tapi sebelum kebablasan bawa barang ini dan itu, cek dulu yuk serba serbi aturan bea masuk untuk oleh-oleh dari luar negeri berikut ini!

Bea Masuk Barang Luar Negeri

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia membebaskan barang bawaan penumpang:

  • US$ 500/ orang
  • 200 batang rokok
  • 25 batang cerutu
  • 100 gram tembakau iris / hasil tembakau lainnya
  • 1 liter minuman beralkohol
  • 10 helai pakaian

Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor. Jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka penumpang juga harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.

Penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan yang merupakan peraturan yang melarang dan membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait di mana pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai.

Pajak Atas Barang Mewah

Ada juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang termasuk pajak impor barang mewah atau membawa barang yang tergolong mewah oleh penumpang dari luar negeri ke Indonesia. PPnBm tetap dikenakan atas impor barang yang tergolong mewah untuk pemakaian sendiri ataupun merupakan barang yang diperoleh secara gratis.

Macam dan jenis barang yang dikenakan PPnBM diatur oleh Menteri Keuangan. Bila barang yang kamu bawa dari luar negeri tergolong mewah, seperti tas, sepatu dan baju dari desainer, kamu akan dibawa petugas Bea dan Cukai menuju Customs Lounge; ruangan dimana orang bisa membayar pajak impor, bea masuk barang yang dibawa penumpang serta bisa bertanya segala sesuatu tentang kepabenan.

Setelah menyelesaikan pembayaran PPnBM, penumpang akan diberikan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Lainnya (SSPCP) yang menjadi hak penumpang setelah membayar bea masuk dan pajak impor.

Tips Nyaman Bawa Oleh-oleh Dari Luar Negeri

Aturan pembatasan jumlah barang bawaan yang dibawa pulang ke Indonesia setelah liburan ke luar negeri bukanlah hal baru. Namun masih banyak orang yang belum memahami ketentuan ini dan akhirnya harus membayar bea masuk dan pajak impor terhadap barang bawaan mereka.

Berikut tips yang bisa harus diperhatikan agar membawa oleh-oleh maupun barang-barang yang dibeli dari luar negeri saat kembali ke tanah air menjadi nyaman

1. Isi Custom Declaration

Di pesawat biasanya pramugari akan membagikan kartu Custom Declaration (CD) sebelum mendarat di Indonesia. Kartu ini wajib diisi oleh setiap penumpang yang mendarat di Indonesia, baik WNI maupun warga asing.

Kartu ini berisi hal-hal yang menyangkut barang bawaan penumpang. Isi custom declaration dengan benar dan jujur karena saat akan keluar gate akan diminta petugas dan lembar ini memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia.

2. Belanja Seperlunya

Seperti sudah dijelaskan di atas bahwa penumpang perorangan boleh membawa masuk barang dengan harga tidak lebih dari US$500. Oleh karena itu jika kamu ke luar negeri, belanjalah seperlunya saja agar ketika sampai ke tanah air tidak harus lagi membayar bea masuk atas barang-barang yang kamu beli.

Jika berniat membeli barang-barang bermerek, dengan rumus yang tersedia kamu bisa mencoba menghitung sendiri kira-kira berapa biaya yang akan dibayar ketika membawa benda tersebut ke Indonesia.

3. Ketahui Sanksinya

Selain yang disebutkan diatas, apabila kamu membawa uang dalam bentuk rupiah atau pun mata uang asing senilai Rp 100 juta, kamu juga harus melaporkan hal tersebut ke petugas bea cukai dengan mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2).

Jika kamu gagal memenuhi ketentuan impor barang bawaan penumpang, selain harus membayar bea masuk kamu juga akan dikenakan sanksi administrasi lho! Sanksi tersebut paling sedikit besarannya 100% dan paling besar 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Membeli oleh-oleh dari luar negeri memang tidak dilarang, belanja ini itu di luar negeri juga tidak dilarang tetapi harus tetap mematuhi aturan barang bawaan dari luar negeri yang ditetapkan pemerintah ya.

Aturan Penerbangan Bagi Penyandang Disabilitas

Liburan merupakan hak setiap orang, termasuk para penyandang disabilitas. Tapi kadang timbul kekhawatiran tersendiri bagi penyandang disabilitas ketika akan traveling. Mulai dari ketakutan merepotkan orang lain selama perjalanan dan terbatasnya fasilitas penunjang jadi alasan.

Namun dengan ditingkatkannya pelayanan maskapai untuk penumpang berkebutuhan khusus, bepergian terasa lebih mudah. Bukan hanya maskapai saja yang memberikan pelayanan, pemerintah juga memiliki aturan penerbangan tersendiri yang melindungi hak penumpang penyandang disabilitas. Bagi kamu yang ingin tahu secara mendetail mengenai UU penumpang penyandang disabilitas, yuk cek ulasan lengkapnya di sini ya!

UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 134

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah menegaskan secara detail bagaimana prosedur perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas dalam Pasal 134 yang merinci peraturan pengangkutan untuk penyandang cacat, lanjut usia, anak–anak, dan/atau orang sakit. Isi UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 134 adalah sebagai berikut.

  1. Penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.
  2. Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a.
  3. pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
    • penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;
    • penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara
    • sarana bantu bagi orang sakit;
    • penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;
    • tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak,dan/atau orang sakit; dan
    • tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit
  4. Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.

Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 239

Selain itu Pasal 239 di Undang Undang yang sama juga menjelaskan mengenai pelayanan dan fasilitas khusus untuk penumpang berkebutuhan khusus. Isi UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 239 adalah sebagai berikut.

  1. Penyandang cacat, orang sakit, lanjut usia, dan anak-anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara.
  2. Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • pemberian prioritas pelayanan di terminal;
    • menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal;
    • sarana bantu bagi orang sakit;
    • menyediakan fasilitas untuk ibu merawat bayi (nursery);
    • tersedianya personel yang khusus bertugas untuk melayani atau berkomunikasi dengan penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia; serta
    • tersedianya informasi atau petunjuk tentang keselamatan bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

PM 38 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam peraturan menteri ini, penumpang dengan kebutuhan khusus (difable) didefinisikan sebagai penumpang yang karena kondisi fisiknya dan/atau permintaan khusus penumpang memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Tips Sebelum Terbang Bagi Penyandang Disabilitas

Jika kamu memiliki keterbatasan atau memiliki teman, kolega maupun keluarga yang menyandang disabilitas dan ingin traveling ke destinasi impian, berikut ini ada tips sebelum terbang dengan pesawat bagi penyandang disabilitas yang bisa jadi referensi.

1. Pesan Tiket di Kantor Maskapai

Meski saat ini beli tiket pesawat online lebih mudah dan menyenangkan, namun bagi penyandang disabilitas akan jauh lebih baik membeli tiket pesawat langsung di kantor maskapai. Hal ini agar kamu mendapat info jelas mengenai fasilitas yang didapatkan bagi penyandang disabilitas, misalnya kursi roda dan sebagainya.

2. Beritahu Kebutuhan Khusus

Saat memesan tiket, pastikan kamu memberitahu kebutuhan khusus kamu, misalnya harus membawa kursi roda, alat bantu jalan (kruk), tabung oksigen dan sebagainya. Hal ini berguna agar maskapai menyiapkan peralatan yang dibutuhkan saat kamu terbang nantinya.

3. Pergi Bersama Pendamping

Penyandang disabilitas diharuskan untuk paling tidak membawa satu orang sebagai pendamping selama penerbangan. Kamu bisa mengajak teman maupun keluarga untuk terbang bersama agar jauh lebih mudah dan nyaman saat terbang.

Tips Terbang Bagi Penyandang Disabilitas

Bagi kamu yang sudah memiliki tiket pesawat dan ready to go, berikut ini ada tips terbang bagi penyandang disabilitas yang bisa jadi referensi untuk pengalaman terbang yang lebih nyaman dan menyenangkan.

1. Tiba Lebih Awal

Penyandang disabilitas memerlukan berbagai prosedur tambahan yang mungkin memakan waktu jadi disarankan datang ke bandara lebih awal dari jadwal penerbangan. Idealnya kamu sudah berada di bandara 2-3 jam sebelum keberangkatan untuk menyelesaikan prosedur yang diperlukan.

2. Bawa Dokumen Medis

Dokumen medis dibutuhkan sebagai acuan penangan pertama jika kamu mengalami seizure atau gangguan saat terbang. Selain itu sertifikat medis bisa membantu menunjukkan kondisi saat terbang, entah itu jika kamu memerlukan beberapa fasilitas tambahan seperti tandu, kursi roda dan sebagainya. Sertifikat ini juga bisa menjadi bukti jika kamu dalam kondisi sehat dan prima serta mampu terbang tanpa pengawalan khusus dari maskapai.

3. Bawa Obat-obatan

Jika masih mengonsumsi obat berdasarkan resep dari dokter, jangan lupa untuk membawa obat tersebut lengkap dengan resep resmi agar obat-obatan tersebut bisa diijinkan ke dalam kabin saat melewati pemeriksaan di bandara.

4. Beli Asuransi Perjalanan

Untuk menambah rasa aman saat travelling, tak ada salahnya membeli asuransi perjalanan khusus untuk penyandang disabilitas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kini, para penyandang disabilitas tidak lagi perlu khawatir jika ingin terbang dan pergi travelling. Sudah ada banyak payung hukum dan aturan penerbangan yang mewajibkan maskapai dan pengelola bandara untuk memberi pelayanan khusus pada penyandang disabilitas yang memang menjadi hak penumpang dengan disabilitas.

Aturan & Harga Tiket Pesawat untuk Bayi (Maskapai Indonesia)

Membawa bayi terbang naik pesawat bisa jadi pengalaman tersendiri bagi para orang tua yang suka traveling. Selain agak riweuh saat penerbangan, hal lain yang sering menjadi pertanyaan saat terbang bersama si kecil adalah harga tiket pesawat yang harus dibayar.

Kategori bayi adalah penumpang yang berusia dibawah 2 tahun (24 bulan) saat penerbangan. Sebagian besar maskapai mengharuskan bayi duduk di pangkuan orang dewasa. Meski tidak mendapatkan tempat duduk, namun bayi juga harus membeli tiket pesawat!

Setiap maskapai memiliki aturan tersendiri mengenai harga tiket pesawat untuk bayi. Berikut peraturan umur serta harga tiket pesawat untuk bayi dari berbagai maskapai di Indonesia.

Tiket Bayi Lion Group

  • Maskapai berhak untuk tidak membawa bayi yang berusia kurang dari 2 (dua) hari
  • Bayi berusia 3 (tiga) hingga 7 (tujuh) hari harus memiliki Surat Keterangan Medis dari dokter yang menyatakan bayi dalam kondisi sehat untuk melakukan penerbangan. Surat medis ini dibuat setidaknya 72 jam sebelum waktu keberangkatan
  • Lion Group mewajibkan orang tua si bayi untuk menandatangani Formulir Ganti Rugi yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu pada bayi selama penerbangan
  • Tidak ada bagasi untuk penumpang bayi
  • Harga tiket untuk bayi (infant) adalah 20% dari tarif penumpang dewasa (adult)

Cari Tiket Lion Group

Tiket Bayi Sriwijaya Air Group

  • Bayi berusia dibawah 2 hari tidak diperbolehkan melakukan penerbangan bersama Sriwijaya Group
  • Bayi berusia 3 – 7 hari yang akan melakukan penerbangan wajib menyertakan surat keterangan medis dari dokter yang menyatakan bayi tersebut sehat untuk melakukan penerbangan
  • Surat dokter tersebut dibuat paling tidak 72 jam sebelum keberangkatan
  • Umur bayi dibatasi hingga 2 tahun dan orangtua harus menandatangani surat pertanggungan resiko Form of Indemnity (FOI)
  • Harga tiket untuk bayi (infant) adalah sekitar 10% dari tarif penumpang dewasa (adult)

Tiket Sriwijaya Group


Tiket Bayi Garuda Indonesia

  • Bayi berusia dibawah 2 tahun (24 bulan ) saat melakukan penerbangan
  • Bayi berusia dibawah 7 (tujuh) hari tidak direkomendasikan melakukan penerbangan bersama Garuda Indonesia. Namun untuk bayi premature bisa terbang dengan melampirkan Medical Information (MEDIF) dan melaporkan kondisi tersebut pada petugas darat
  • Penumpang bayi (infant) mendapatkan bagasi gratis 10 kg namun tidak dibenarkan membawa stroller ke kabin
  • Harga tiket untuk bayi (infant) adalah 20% dari tarif dewasa (adult)

Tiket Garuda Indonesia

Tiket Bayi Citilink

  • Bayi berusia dibawah 2 tahun (24 bulan ) saat melakukan penerbangan
  • Bayi berusia kurang dari 3 minggu tidak diizinkan terbang, kecuali disertai surat tertulis dokter dan orangtua menandatangani Pernyataan Pertanggung-jawaban Terbatas
  • Bayi harus selalu dalam pendampingan orang dewasa dan harus dipangku penumpang dewasa
  • Penumpang bayi tidak mendapatkan bagasi
  • Harga tiket untuk bayi (infant) adalah 20% dari tarif dewasa (adult)

Tiket Citilink

Tiket Bayi AirAsia

  • Bayi berusia dibawah 2 tahun (24 bulan ) saat melakukan penerbangan
  • Bayi hanya boleh ikut jika berada dalam pangkuan penumpang dewasa. Maksimum 1 bayi untuk 1 penumpang dewasa
  • Kereta bayi atau stroller hanya boleh ditaruh di bagasi dan tidak dipungut biaya. Penumpang dapat mendaftarkan kereta bayi saat pemesanan
  • Bayi berusia kurang dari 8 hari hanya diizinkan terbang jika disertakan surat keterangan resmi dari dokter dan orang tua bayi harus menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas saat check-in bandara
  • Penumpang bayi tidak mendapat jatah bagasi
  • Harga tiket untuk bayi (infant) adalah Rp 150.000

Cari Tiket AirAsia

Aturan dan Harga Tiket Pesawat untuk Anak (Maskapai Indonesia)

Naik pesawat bersama anak maupun orang tua bisa menjadi pengalaman berharga untuk kamu yang liburan bersama keluarga. Bagi yang berencana liburan bersama keluarga, kamu harus tahu dulu aturan dan harga tiket pesawat untuk anak agar bisa mempersiapkan biaya liburan dengan baik.

Di beberapa maskapai, harga tiket anak disamakan dengan tiket dewasa tanpa pengecualian. Tapi ada pula maskapai yang memberi potongan biaya tiket untuk anak dan lansia.

Kategori anak adalah penumpang berusia 2-12 tahun. Berikut peraturan harga tiket pesawat untuk anak dari berbagai maskapai di Indonesia.

Harga Tiket Pesawat Penumpang Anak Garuda Indonesia

Ketika terbang dengan maskapai Garuda Indonesia, penumpang anak akan mendapatkan diskon sebesar 25% jika booking tiket minimal di kelas ekonomi M. Jika tiket yang dibeli di bawah kelas M, maka harga tiket pesawat untuk anak di Garuda Indonesia sama dengan harga tiket penumpang dewasa.

Sebagai informasi, dalam penerbangan Garuda Indonesia terdapat kelas sebagai berikut:

  • Kelas Bisnis, terdiri dari sub kelas J (Juliet), C (Charlie), D (Delta), dan W (Whiskey).
  • Kelas Ekonomi, terdiri dari sub kelas Y (Yankee), L (Lima), M (Mike), K (Kilo), N (November), dan Q (Quebec).
  • Kelas Promo, terdiri dari sub kelas B (Bravo), dan V (Victor).

Cari Tiket Garuda

Tiket Pesawat Anak Maskapai Lion Group

Penerbangan Lion Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air, dan Malindo Air), penumpang anak harus terbang bersama orang dewasa. Biaya tiket pesawat untuk anak pada maskapai Lion Group adalah sama dengan penumpang dewasa. Tidak ada diskon atau potongan yang diberikan untuk penumpang anak dalam penerbangan bersama maskapai yang tergabung dalam Lion Group.

Cari Tiket Lion

Harga Tiket Anak Citilink

Dalam penerbangan dengan Citilink, biaya tiket pesawat untuk penumpang anak sama dengan penumpang dewasa. Dengan kata lain, tidak ada potongan maupun diskon yang diberikan kepada penumpang anak di Citilink. Penumpang anak juga harus didampingi oleh orang dewasa yang terbang pada penerbangan yang sama.

Cari Tiket Citilink

Berapa Harga Tiket Anak Maskapai AirAsia?

airasia airlines

Dalam penerbangan dengan AirAsia, harga tiket pesawat untuk penumpang anak sama dengan penumpang dewasa. Tidak ada tarif khusus yang diberikan untuk penumpang anak dalam penerbangan AirAsia.

Cari Tiket AirAsia

Prosedur dan Aturan Bawa Benda Cair di Kabin Pesawat

Saat terbang, membawa bagasi ke kabin merupakan hal yang biasa dilakukan. Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan tersendiri mengenai bagasi yang bisa dibawa ke kabin. Selain aturan ukuran bagasi, ada juga aturan benda-benda yang dilarang masuk ke bagasi dengan alasan keselamatan penerbangan.

Salah satunya adalah pembatasan benda cair ke bagasi kabin penerbangan domestik dan internasional. Semua benda-benda yang dilarang masuk ke bagasi kabin sudah diatur oleh ICAO (International Civil Aviation Organization).

Peraturan Liquid, Aerosol, Gel (LAG) ICAO

Aturan Membawa Benda Cair ke dalam Bagasi Kabin Pesawat - Sumber Instagram nifayahijab

Sumber: Instagram nifayahijab

Peraturan membawa LAG pada seluruh penerbangan internasional di Indonesia diatur berdasarkan Surat ICAO Nomor: AS 8/11-06/10 tentang Recommended Security Control Guidelines for Screening LAGs. Pada 6 Maret 2007, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan SKEP/43/III/2007 Tentang Penanganan Cairan Aerosol dan Gel (Liquids, Aerosol and Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional sebagai regulasi nasional.

Pembatasan benda cair ke dalam kabin pesawat juga berlaku untuk penerbangan domestik. Namun, biasanya pemeriksaan aturan benda cair di metal detector akan lebih ketat untuk penerbangan internasional.

Rekomendasi keamanan yang dikeluarkan ICAO untuk mewaspadai aksi terorisme yang sering menggunakan benda cair sebagai sarana/media dalam melakukan aksi teror. Semua bentuk cairan, aerosol, dan gel dicurigai bisa menjadi bahan peledak. Barang-barang yang termasuk LAG adalah sebagai berikut:

  • Minuman, termasuk air mineral dan jus
  • Saus
  • Parfum dan deodoran
  • Krim, balsem, body lotion, minyak angin
  • Kosmetik, seperti maskara dan lipgloss
  • Pasta, seperti pasta gigi bahkan selai roti juga termasuk
  • Spray dan foam yang bertekanan, seperti hairspray, shaving foam, dan deodoran yang disemprotkan
  • Jel, termasuk jel rambut dan shower gels
  • Cairan lensa kontak
  • Benda lain yang mirip cairan

Semua bentuk LAG yang menjadi barang bawaan penumpang tersebut dapat dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandara. Bisa juga dibeli dari toko Duty Free yang ada di dalam bandara dan atau pesawat. Baca juga aturan membawa power bank ke dalam pesawat.

Prosedur dan Cara Bawa Benda Cair ke Kabin Pesawat

Meskipun ada aturan membawa cairan ke dalam kabin pesawat, bukan berarti penumpang dilarang total untuk membawa semua barang-barang di atas ke dalam bagasi kabin, ya! Ada aturan tersendiri mengenai bawa cairan ke dalam kabin pesawat, yaitu:

  • Barang-barang LAG yang meliputi minuman, krim, parfum, semprotan, gel, dan pasta gigi, yang harus tetap berada di wadahnya boleh dibawa ke bagasi kabin dengan kapasitas maksimum 100 ml atau 100 mg
  • Jika kamu membawa benda cair yang ukuran botolnya lebih dari 100 ml, tetap akan ditahan meski isinya tinggal sedikit karena batas besar ukuran botol juga 100 ml
  • Untuk semua wadah barang LAG yang dibawa ke kabin harus dimasukkan ke dalam kantung plastik transparan yang bisa dibuka-tutup
  • Setiap penumpang hanya boleh membawa satu kantung plastik transparan tersebut dengan total volume benda cair yang dibawa tidak boleh lebih dari 1 liter dan dimensi tidak boleh lebih besar dari 20 cm x 20 cm.

Pengecualian berlaku untuk obat-obatan, susu dan makanan bayi, dan makanan/minuman penumpang yang menjalani program diet khusus. Baca juga biaya kelebihan bagasi maskapai Indonesia.

Aturan Benda Cair dari Duty Free Shop

Untuk barang LAG yang dibeli di Duty Free dan melebihi 100 ml, berikut ini prosedur agar bisa membawa barang tersebut ke dalam bagasi kabin.

  • Dapat menunjukkan bukti pembelian
  • Hal ini dimaksudkan agar petugas bandara dapat memastikan bahwa barang LAG yang telah dibeli penumpang itu benar–benar berasal dari dalam terminal bandara yang sudah diperiksa keamananannya dan tidak dibeli dari luar terminal penumpang internasional
  • Diletakkan di kantong plastik transparan
  • Setiap barang dalam bentuk LAG harus dimasukkan dalam kantong plastik transparan berukuran 30 cm x 40 cm yang menandakan barang–barang tersebut sudah diperiksa dan dapat dibawa ke dalam kabin pesawat udara
  • Segel kemasan masih baik
  • Segel pada barang–barang LAG tersebut harus masih dalam kondisi baik dan tidak rusak
  • Khusus alkohol, bisa dititipkan ke cabin crew

Aturan Bawa Parfum ke Bagasi Kabin

Bagi kamu yang bepergian naik pesawat dan ingin membawa parfum ke bagasi kabin, aturan yang diterapkan tetap sama. Berat parfum tidak boleh lebih dari 100 ml. Jika kamu membeli parfum tersebut di toko Duty Free, baru bisa dibawa ke dalam kabin sesuai penjelasan di atas.

Itulah aturan membawa benda cair ke dalam pesawat yang harus kamu ketahui. Yuk share dan subscribe untuk mendapatkan update soal tips dan panduan traveling. Tinggalkan komentar jika kamu punya pertanyaan, pengalaman, maupun pendapat soal artikel ini. Jangan lupa pesan tiket pesawat di Pergi.com, ya. Beli tiket pesawat online dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!

Perhatikan! Ini 10 Aturan Membawa Power Bank dalam Pesawat

Ingat dengan peristiwa terbakarnya power bank di bagasi kabin maskapai China Southern Airlines pada Februari 2018 lalu? Duh, serem banget kan! Akibat insiden tersebut, terangkatlah isu baru dalam dunia penerbangan. Ternyata membawa pengisi baterai portabel atau power bank ke dalam pesawat berbahaya untuk penerbangan jika tidak diatur dengan benar.

Menyikapi hal ini, akhirnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE). Surat edaran tersebut berisi soal aturan membawa power bank dan baterai lithium ke dalam pesawat. Surat ditujukan untuk maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

SE Nomor 015 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 09 Maret 2018 ini sangat penting demi mencegah kasus power bank terbakar terulang kembali. Kini, penumpang wajib melapor kepada petugas bandara apabila membawa power bank maupun baterai lithium cadangan ke dalam kabin pesawat.

Langsung saja simak aturan membawa power bank lengkap di bawah ini yuk!

Aturan Lengkap Membawa Power Bank di Pesawat

Ketentuan dan Aturan Membawa Power Bank

Ketentuan dan Aturan Membawa Power Bank

1. Untuk menghindari risiko power bank atau baterai lithium cadangan meledak atau terbakar dalam pesawat, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diminta menanyakan kepada setiap penumpang saat check-in jika membawa benda tersebut dalam kabin pesawat.

2. Petugas kabin dan penumpang harus memastikan bahwa power bank yang dibawa ke dalam pesawat tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Tidak boleh melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.

3. Power bank atau baterai lithium cadangan harus diletakkan pada bagasi kabin. Tidak boleh ditempatkan pada bagasi tercatat.

4. Power bank atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang.

5. Power bank atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. Boleh dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.

6. Power bank atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besar daya jamnya (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, dilarang dibawa ke dalam pesawat.

7. Power bank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, dapat diperoleh jumlah Wh-nya dengan cara berikut ini:

a. Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui, maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus: E (Wh) = V(v) X I(Ah)

Keterangan:
E = daya jam, satuannya adalah watt-hour (Wh)
V = tegangan, satuannya adalah volt (V)
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah)

b. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000 lalu dikalikan dengan V (tegangan). Contoh:
Jumlah voltase → 5 V
Jumlah kapasitas → 6000 mAh : 1000 = 6 Ah
Jadi, 5 V x 6 Ah = 30Wh

8. Power bank atau baterai lithium cadangan yang diserahkan di check-in counter karena tidak memenuhi ketentuan, wajib disimpan oleh Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.

9. Aturan membawa power bank atau baterai lithium cadangan ini wajib diinformasikan pada setiap penumpang oleh Unit Penyelenggara Bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus.

10. Penumpang harus menunjukkan power bank yang dibawa pada saat proses pemeriksaan di Security Check Point (SCP) pada Unit Penyelenggara Bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus. Hal ini dilakukan untuk memeriksa besaran daya sesuai dengan ketentuan. Unit juga harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa power bank dan baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat.

Sekian ketentuan dan aturan membawa power bank ke dalam pesawat dari Pergi.com. Bermanfaat bukan? Yuk berikan pendapat tentang artikel ini. Ceritakan juga pengalamanmu di kolom komentar jika power bank yang kamu bawa pernah disita oleh petugas saat pergi berlibur ke destinasi favoritmu. Kita tunggu!